MENOLAK NAPZA

 

A.        PENGERTIAN NAPZA

NAPZA merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif. NAPZA juga dikenal dengan istilah narkoba (Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif). NAPZA merupakan zat/bahan yang berbahaya yang mempengaruh kondisi kejiwaan atau psikologi seseorang, baik itu pikiran, perilaku ataupun perasaan seseorang dimana efek samping dari penggunaan obat ini adalah kecanduan atau ketergantungan.

1.       Narkotika

Narkotika  adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman maupun bukan dari tanaman baik itu sintesis maupun semisintesis yang dapat menyebabkan penurunan dan perubahan kesadaran,  mengurangi atau menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, (UU RI No 22/1997). Narkotika terdiri dari tiga golongan yaitu:

a)    Golongan I : Narkotika yang hanya digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan tidak dipergunakan untuk terapi, serta memiliki potensi ketergantungan sangat tinggi, contohnya: Cocain, Ganja, dan Heroin

b)    Golongan II: Narkotika yang dipergunakan sebagai obat, penggunaan sebagai terapi, atau     dengan tujuan pengebangan ilmu pengetahuan, serta memiliki potensi ketergantungan sangat tinggi, contohnya : Morfin, Petidin

c)    Golongan III: Narkotika yang digunakan sebagai obat  dan penggunaannya banyak dipergunakan untuk terapi, serta dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan memiliki potensi ketergantungan ringan, contoh: Codein

2.       Psikotropika adalah zat atau obat yang bersifat psikoaktif mempengaruhi susunan syaraf pusat sehingga menyebabkan perubahan pada perilaku dan aktivitas mental serta menyebabkan ketergantungan. Psikotropika dibadi menjadi beberapa golongan yaitu:

a)    Golongan I: yaitu psikotropika yang di pergunakan untuk pengembangn ilmu pengetahuan   dan tidak dipergunakan untuk terapi dan memiliki sindrom ketergantungan kuat, contoh: Extasi

b)    Golongan II : yaitu psikotropika yang dipergunakakn untuk pengobatan dan dapat digunakan     sebagai terapi serta untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan memiliki sindrom ketergantungan kuat, contoh: Amphetamine

c)    Golongan III: yaitu psikotropika yang digunakan sebagai obat dan banyak digunakan sebagai terapi serta untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan memiliki sindrom ketergantungan sedang, contoh : Phenobarbital

d)    Golongan IV: yaitu psikotropika yang dipergunakan sebagai pengobatan dan banyak dipergunakan untuk terapi serta digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan memiliki sindrom ketergantungan ringan, contoh : Diazepem, Nitrazepam

3.       Bahan adiktif adalah zat atau obat bukan narkotika atau psikotropika tetapi berpengaruh buruk pada kerja otak. Berbagai jenis bahan adiktif antara lain:

a)    Minuman beralkohol : mengandung etanol etil alkohol, yang berfungsi menekan susunan saraf pusat dan jika digunakan secara bersamaan dengan psikotropika dan narkotika maka akan memperkuat pengaruh di dalam tubuh

Minuman alcohol dibagi menjadi tiga golongan sesuai dengan kadar alkoholnya yaitu:  Golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol 1%-5% Contoh: bir, green sand.  Golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol 5%-20% Contoh: anggur kolesom.

Golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol 20%-55% Contoh : arak, wisky, vodka.

b)    Inhalasi : adalah gas hirup dan solven (zat pelarut) mudah menguap berupa senyawa organik yang terdapat di berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagainya.

c)    Tembakau : tembakau adalah zat adiktif yang mengandung nikotin dan menyebabkan gangguan kesehatan, misalnya rokok.

Ada berbagai faktor yang melatarbelakangi seseorang mengunakan narkoba.

1.       Internal

Kebanyakan penyalahgunaan NAPZA dimulai pada masa remaja, sebab remaja yang sedang mengalami perubahan biologis, psikologis, maupun sosial yang pesat merupakan individu yang rentan untuk menyalahgunakan NAPZA. Selain itu rasa ingin tahu dan ingin mencoba, mengalami depresi atau cemas, atau memiliki persepsi hidup yang tidak realistis merupakan faktor lain yang menyebabkan seseorang menyalahgunakan narkoba. Mereka percaya bahwa narkoba dapat mengatasi semua persoalan, memperoleh kenikmatan, atau menghilangkan kecemasan, gelisah, takut, dan sebagainya.

2.       Eksternal

Faktor eksternal atau lingkungan meliputi faktor keluarga, lingkungan pergaulan baik di sekitar rumah, sekolah, teman sebaya maupun masyarakat, banyaknya iklan minuman beralkohol maupun rokok disekitar, serta kurangnya pendidikan.

 

B.        JENIS-JENIS NARKOBA

1.    OPIAT atau Opium

Merupakan golongan Narkotika alami yang sering digunakan dengan cara dihisap (inhalasi).

2.    Morfin

Merupakan zat aktif (narkotika) yang diperoleh dari candu melalui pengolahan secara kimia. Umumnya candu mengandung 10% morfin. Cara pemakaiannya disuntik di bawah kulit, ke dalam otot atau pembuluh darah (intravena).

3.    Heroin/Putaw

Merupakan golongan narkotika semisintetis yang dihasilkan atas pengolahan morfin secara kimiawi melalui 4 tahapan sehingga diperoleh heroin paling murni berkadar 80% hingga 99%. Heroin murni berbentuk bubuk putih sedangkan heroin tidak murni berwarna putih keabuan (street heroin). sangat mudah menembus otak sehingga bereaksi lebih kuat dari pada morfin itu sendiri. Umumnya digunakan dengan cara disuntik atau dihisap. Timbul rasa kesibukan yang sangat cepat/rushing sensastion (± 30-60 detik) diikuti rasa menyenangkan seperti mimpi yang penuh kedamaian dan kepuasan atau ketenangan hati (euforia). Ingin selalu menyendiri untuk menikmatinya.

4.    Ganja/ Kanabis

Berasal dari tanaman kanabis sativa dan kanabis indica. Pada tanaman ini terkandung 3 zat utama yaitu tetrahidrokanabinol, kanabinol dan kanabidiol. Cara penggunaannya dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok.

5.    LSD atau lysergic acid atau acid, trips, tabs

Termasuk sebagai golongan halusinogen (membuat khayalan) yang biasa diperoleh dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar ¼ perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk pil atau kapsul. Cara menggunakannya dengan meletakkan LSD pada permukaan lidah dan bereaksi setelah 30-60 menit kemudian dan berakhir setelah 8-12 jam.

6.    Kokain

Mempunyai 2 bentuk yakni bentuk asam (kokain hidroklorida) dan bentuk basa (free base). Kokain asam berupa kristal putih, rasa sedikit pahit dan lebih mudah larut dibanding bentuk basa bebas yang tidak berbau dan rasanya pahit. Nama jalanan kadang disebut koka, coke, happy dust, snow, charlie, srepet, salju, putih. Disalahgunakan dengan cara menghirup yaitu membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus di atas permukaan kaca dan benda yang mempunyai permukaan datar. Kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot atau gulungan kertas. Cara lain adalah dibakar bersama tembakau yang sering disebut cocopuff. Menghirup kokain berisiko luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam.

7.    AMFETAMIN

amfetamin adalah D-pseudo epinefrin yang pertama kali disintesis pada tahun 1887 dan dipasarkan tahun 1932 sebagai pengurang sumbatan hidung (dekongestan). Berupa bubuk warna putih dan keabu-abuan. Ada 2 jenis amfetamin yaitu MDMA (metil dioksi metamfetamin) dikenal dengan nama ectacy. Nama lain fantacy pils, inex. Metamfetamin bekerja lebih lama dibanding MDMA (dapat mencapai 12 jam) dan efek halusinasinya lebih kuat. Nama lainnya shabu, SS, ice. Cara penggunaan dalam bentuk pil diminum. Dalam bentuk kristal dibakar dengan menggunakan kertas alumunium foil dan asapnya dihisap melalui hidung, atau dibakar dengan memakai botol kaca yang dirancang khusus (bong). Dalam bentuk kristal yang dilarutkan dapat juga melalui suntikan ke dalam pembuluh darah (intravena).

8.    ALKOHOL

Merupakan suatu zat yang paling sering disalahgunakan manusia. Alkohol diperoleh atas peragian/fermentasi madu, gula, sari buah atau umbi-umbian. Dari peragian tersebut dapat diperoleh alkohol sampai 15% tetapi dengan proses penyulingan (destilasi) dapat dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi bahkan mencapai 100%. Kadar alkohol dalam darah maksimum dicapai 30-90 menit. Setelah diserap, alkohol/etanol disebarluaskan ke suluruh jaringan dan cairan tubuh. Dengan peningkatan kadar alkohol dalam darah orang akan menjadi euforia, namun dengan penurunannya orang tersebut menjadi depresi. Dikenal 3 golongan minuman berakohol yaitu golongan A; kadar etanol 1%-5% (bir), golongan B; kadar etanol 5%-20% (minuman anggur/wine) dan golongan C; kadar etanol 20%-45% (Whiskey, Vodca, TKW, Manson House, Johny Walker, Kamput).

 

C.        CIRI-CIRI PENGGUNA NAPZA

Pengguna NAPZA atau narkoba dapat dikenali melalui berbagai ciri. Berikut adalah beberapa ciri-ciri pecandu narkoba yang paling umum:

  1. Sering mengalami perubahan suasana hati
  2. Euforia atau perasaan gembira yang berlebihan
  3. Depresi
  4. Perubahan penampilan
  5. Sering sakit
  6. Mengalami gangguan kesehatan yang kronis
  7. Halusinasi dan delusi
  8. Impulsif atau melakukan berbagai tindakan tiba-tiba tanpa memikirkan akibatnya
  9. Cenderung menarik diri dari keramaian

 

D.        DAMPAK NEGATIF NARKOBA

Beberapa penyakit yang dapat muncul akibat dari penggunaan narkoba yaitu:

  1. Penyakit Kardiovaskular

Penyalahgunaan NAPZA jenis stimulan dapat memberikan efek pada jantung. Obat stimulan akan menyebabkan kerusakan pada jantung setiap kali digunakan. Apabila digunakan dalam jangka panjang, maka obat ini dapat menyebabkan penyakit jantung kronis, termasuk gagal jantung. Sedangkan obat jenis heroin dapat menyebabkan pembuluh darah kolaps dan bahkan menyebabkan infeksi pada pembuluh darah atau jantung.

  1. Kerusakan Sistem Pernapasan

Obat jenis opioid dapat menekan pernapasan dan memperburuk kondisi asma. Selain itu, semua jenis obat-obatan terlarang yang penggunaannya dihisap dapat menyebabkan kerusakan paru-paru yang dapat memicu penyakit seperti emfisema, kanker paru-paru, dan bronkitis kronis.

  1. Kerusakan Ginjal

Penyalahgunaan NAPZA juga berpotensi menyebabkan kerusakan ginjal. Beberapa jenis NAPZA dapat menyebabkan peningkatan suhu tubuh, kerusakan jaringan otot, dan dehidrasi. Kondisi ini apabila dibiarkan akan menyebabkan kerusakan ginjal jangka panjang seperti gagal ginjal.

  1. Kerusakan Hati

Opioid seperti heroin dapat menyebabkan kerusakan hati. Kerusakan hati biasanya akan lebih buruk lagi apabila penggunaan obat bersamaan dengan penyalahgunaan alkohol juga. Kerusakan ini dapat menyebabkan komplikasi seperti gagal hati.

  1. Gangguan Saluran Pencernaan Banyak jenis NAPZA yang memberikan efek kerusakan dan pembusukan di saluran pencernaan.  Kondisi ini dapat menyebabkan penyakit kronis seperti refluks asam, sembelit, dan nyeri perut kronis.
  2. Kerusakan Otak

Alasan mengapa kecanduan adalah kondisi yang sulit diatasi adalah karena dapat mengubah otak seseorang. Beberapa bentuk kerusakan otak yang terjadi akibat penyalahgunaan NAPZA meliputi: Gangguan fungsi kognitif Perubahan dalam memori Perubahan koneksi pada otak Kematian sel-sel otak Bukan hanya akan memberikan dampak pada kesehatan fisik dan mental, tapi juga dapat merusak kehidupan sosial seseorang. Lebih parahnya, bisa sangat berpotensi menyebabkan kematian.

Selain menyebabkan berbagai kerusakan kesehatan, dampak lain dari penggunaan narkoba yaitu:

1.       Dampak negatif terhadap fisik

1.       Gejala putus obat/sakauw

2.       Tertular penyakit berbahaya (hepatitis- hiv)

2.       Dampak negatif terhadap psikis

Cemas / takut, halusinasi , agresif, mudah curiga, menutup diri , mudah tersinggung, acuh, dll

3.       Dampak negatif  terhadap kehidupan sosial

Membolos , Berbohong , Prestasi menurun , Mencuri , Merampok , Mengganggu kestabilan Pekerjaan, dll

4.      Dampak Ekonomi

1.       Narkoba mahal, uang terbuang percuma, jika sudah kecanduan biaya perawatan mahal, pada akhirnya bisa bangkrut.

2.       Orang yang sudah kecanduan narkoba kinerjanya tidak akan bagus lagi, sehingga kemungkinan akan di pecat atau PHK sehingga akan menjadi pengangguran.

 

E.        UPAYA PENCEGAHAN NAPZA

1.       Mengetahui berbagai dampak negatif dan bahaya penggunaan narkoba.

2.       Memilih pergaulan yang baik dan menghindari pergaulan yang dapat menjerumuskan pada penyalahgunaan narkoba.

3.       Mengikuti kegiatan yang bersifat positif seperti berolahraga ataupun mengikuti kegiatan organisasi yang memberikan pengaruh positif.

4.       Selalu mengingatkan bahwa pengguna narkoba dan pengedar narkoba memiliki aturan hukum yang dapat menjerat pengguna maupun pengedar narkoba.

5.       Bila mempunyai masalah maka cari jalan keluar yang baik dan tepat dan jangan jadikaan narkoba sebagai jalan pelarian.

 

Komentar

Postingan Populer