Perbedaan antara Konselor dan Guru BK (Bimbingan dan Konseling)


PROFESI BIMBINGAN DAN KONSELING



RESUME
UNTUK MEMENUHI TUGAS MATAKULIAH
Profesi Bimbingan dan Konseling
yang dibina oleh Ibu Dr. Carolina L. Radjah., M.Pd


Oleh:
Mitha Silvia Yuhanata
NIM 160111600020


 







UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
JURUSAN BIMBINGAN DAN KONSELING
Februari 2018


Pengertian Profesi:
a.       Carter V. Good mengartikan profesi sebagai suatu pekerjaan yang biasanya melibatkan persiapan khusus dan relatif lama pada tingkat pendidikan tinggi dan diatur dengan kode etiknya sendiri.
b.     Menurut De George profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
c.     Profesi merupakan suatu pekerjaan dengan karakteristik tertentu antara lain ditempuh pada pendidikan tertentu dengan satuan waktu yang relatif lama, memiliki asosiasi profesi, dan kode etik profesi.

Ciri-ciri profesi sebagai suatu pekerjaan (Lasan, 2014):
1.      Bersifat pelayanan umum, komitmen sepanjang hayat pada karier.
2.      Pelatihan khusus dalam periode yang lama.
3.      Pengawasan sangat ketat terhadap standar pelisensian dan atau persyaratan masuk.
4.      Ada sebuah organisasi pengatur diri yang terdiri dari anggota-anggota profesi.
5.      Ada asosiasi profesional dan atau kelompok elit untuk menghargai prestasi individu.
6.      Otonomi dalam mengambil keputusan tentang bidang terpilih dari suatu layanan.
7.      Bertanggung jawab atas keputusan yang telah diambilnya dan bertindak sesuai dengan pelayanan yang diberikan, menerima seperangkat standar performansi.
8.      Memiliki sebuah kode etik untuk memperjelas hal-hal yang ambigu atau membingungkan terhadap pelayanan yang diberikannya.
9.      Prestise tinggi dan keadaan ekonomi yang baik.

Makna Aspek-Aspek Profesi:
1.      Pekerjaan itu bersifat sosial, yaitu sasaran pelayanan pada masyarakat dan bersifat melayani dariapada perolehan keuntungan ekonomi.
2.      Pekerjaan itu unik, yaitu pekerjaan itu khas, hanya menjadi ciri dari profesi tertentu, tidak sama dengan pelayanan dari anggota profesi lain.
3.      Pekerjaan itu didasarkan pada teknik intelektual, yaitu pekerjaan itu berorientasi pada teori ilmiah, prosedur, metode, model yang telah di uji cobakan.
4.      Pendidikan tinggi dan pendidikan profesi, yaitu  menjadi profesional di bidangnya maka harus mengikuti pendidikan tinggi atau pre-service training di suatu lembaga penyiap tenaga profesional dalam bidang tertentu.
5.      Otoritas atau kewenangan, yaitu dimilikinya otoritas atau kewenangan untuk memberikan pelayanan sosial tertentu itu karena ia telah memperoleh kompetensi-kompetensi atau baku minimal oleh suatu dewan penguji baik dari perguruan tinggi maupun dari organisasi profesi.
6.      Para anggota senantiasa meningkatkan dirinya, yaitu hendaknya senantiasa memperbaharui kompetensinya dengan jalan membaca literatur yang relevan, menggunakan hasil riset, mengikuti pertemuan ilmiah dalam bidangnya.
7.      Keanggotaan dalam organisasi profesi, yaitu keberadaan suatu organisasi profesi bertujuan mengelola dan memelihara keberlangsungan suatu profesi.
8.      Ada jurnal ilmiah, yaitu organisasi profesi tersebut biasanya memiliki jurnal ilmiah yang bertujuan mempublikasikan pemikiran-pemikiran tentang profesi itu dan hasil-hasil penelitian yang berkaitan dengan profesinya.

Karakteristik Pribadi Konselor yang Efektif
1.      Aspek kualitas pribadi
Antara lain: sifat sejati, tulus, melayani, menampilkan diri apa adanya, mengenal kekuatan atau kemampuan pribadinya, dan bijaksana.
2.      Aspek hubungan dengan orang lain
Antara lain bersifat altruis dan menyediakan diri bagi orang lain.
3.      Aspek sosial budaya
Antara lain menyadari pengaruh budaya, menyadari adanya multikultur, dan membawa murid ke budaya yang baik.
4.      Aspek menerima kritik dan belajar dari kesalahan
Antara lain bersifat mengkritik diri sendiri, bersifat mudah menerima kritik dari orang lain, dan aspek belajar dari kesalahan.
5.      Aspek gaya konseling pribadi
Antara lain gaya tutu bahasa dan gaya bahasa tubuh.
6.      Aspek menerima keterbukaan
Antara lain bersifat ingin maju dan sifat terbuka akan perubahan.
7.      Aspek humor
Antara lain mampu mentertawakan dirinya sendiri dan konseli serta konselor dapat membuat humor.
8.      Aspek waktu, yaitu konselor lebih menghargai masa sekarang demi masa depan.
9.      Aspek menikmati pekerjaanya, yaitu merasa tidak terbebani walaupun dalam beberapa masalah belum mengalami perubahan positif.
10.  Aspek kesehatan, yaitu hendaknya mengukut batas-batas kesehatannya dan tidak memaksa dirinya untuk bekerja di luar batas kesehatannya.

Kode Etik
            Hakikat adanya kode etik dalam suatu profesi adalah menjaga kesejahteraan klien., sehingga dalam bimbingan dan konseling maka konseli akan mendapat perlindungan psikologis dalam layanan bimbingan dan konseling. Kode etik melekat erat (build-in) dengan organisasi profesi. Suatu organisai diakui sebagai pelayanan sosial yang profesional tentu memiliki kode etik.
Berdasarkan beberapa sumber-Asosiasi Konselor Amerika, Herihey, dan Corey-Glading menyebut beberapa tingkah laku yang tidak etis yang dikemukakan oleh ACA, Herihey dan Corey, antara lain:
1.      Melanggar kerahasiaan
2.      Melampaui tingkat kompetensi profesional seseorang
3.      Praktek sembrono
4.      Mengklaim keahlian yang tidak dimilikinya
5.      Memasukkan nilai seseorang pada diri seorang konseli
6.      Menciptakan ketergantungan pada diri konseli
7.      Kegiatan seksual dengan konseli
8.      Konflik kepentingan, seperti hubungan rangkap dimana peranan konselor digabungkan dengan hubungan lain berupa hubungan pribadi atau sekaligus hubungan profesional
9.      Menanyakan pengaturan keuangan seperti gaji dan pembiayaan
10.  Mengiklankan sesuatu secara tidak tepat
11.  Penjiplakan.
Perbedaan Konselor dengan Guru BK:
Konselor
Guru BK
Konselor merupakan lulusan S1 BK yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Konselor (PPK) atau Pendidikan Profesi Guru Bimbingan dan Konseling (PPGBK).
Guru BK adalah pendidik yang berkualifikasi akademik minimal sarjana pendidikan (S1) dalam bidang bimbingan dan konseling (Permendikbud no. 111 tahun 2014 pasal 1 ayat (4).
Konselor memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun mengajar.
Guru BK bertugas dan bertanggungjawab memberikan layanan BK kepada peserta didik di satuan pendidikan
Untuk menjadi seorang guru BK, salah satu kegiatan belajar yang harus ditempuhnya disebut PPL (Praktik Pengalaman Lapangan)
Untuk menjadi seorang guru BK, salah satu kegiatan belajar yang harus ditempuhnya disebut KPL (Kajian dan Praktik Lapangan)


Problematika Konselor:
1.      Konselor menyamaratakan cara pemecahan masalah konseli dan solusinya.
Menurut Arifyadi, ada  beberapa konselor di kota Palu Sulawesi Tengah menggunakan cara yang sama dalam memecahkan masalah konseli. Permasalahan tersebut dapat digambarkan dengan ciri-ciri sebagai berikut:
a.       Konselor dalam menghadapi masalah siswa, seperti perkelahian, bolos, terlambat, hanya dengan menggunakan surat pernyataan untuk tidak mengulanginya. Apabila masalah terulang kembali maka konselor akan memanggil orang tua siswa yang bersangkutan.
b.      Konselor memberi nasehat pada setiap permasalahan yang dikeluhkan oleh siswa. Pemberian nasehat didasarkan pada pengalaman pribadi konselor itu sendiri. Tindakan tersebut merupakan perilaku verbal konselor yang tidak efektif (Okun dalam Willis, 2004).
c.       Konselor hanya menggunakan konseling individual dalam mengatasi masalah siswa
Berdasarkan hal tersebut konselor melakukan beberapa tingkah laku yang tidak etis seperti memasukkan nilai seseorang pada diri seorang konseli. Hal seperti ini seharusnya tidak boleh dilakukan oleh seorang konselor karenan seorang konselor paham individual differences dimana setiap individu itu berbeda, sehingga konselor tidak diperbolehkan menyamaratakan konselinya.

2.      Problematika konselor tidak menggali secara rinci permasalahan konseli, kerjasama dengan personil sekolah kurang terjalin.
Hal ini seperti yang diungkap dalam suatu jurnal yang berjudul “Hambatan yang Dialami Guru BK dalam Pelaksanaan Kegiatan Kunjungan Rumah di SMP dan SMA Negeri Kota Payakumbuh”. Dalam jurnal tersebut diketahui bahwa konselor masih melakukan beberapa penggaran kode etik. Hal yang seharusnya dilakukan oleh konselor yaitu menggali secara rinci penyebab masalah konseli sehingga masalah yang dialami konseli dapat terentaskan dengan baik. Selain itu dalam layanan bimbingan dan konseling harus ada kerjasama (teamwork) yang baik dari seluruh personil sekolah seperti kepala sekolah, guru kelas, wali kelas, staff sekolah, dan orang tua siswa supaya layanan bimbingan dan konseling dapat efektif dan permasalahan konseli dapat terentaskan dengan baik.

Sumber :
Arifyadi, A. Tanpa tahun. Problematika dalam Bimbingan dan Konseling (Fokus Problem dan Solusinya). Dari https://www.academia.edu/7055733/Problematika_dalam_Bimbingan_dan_Konseling_Fokus_Problem_dan_Solusinya_).
Lasan, B. B. 2014. Konselor Sekolah: Tinjauan dan Upaya Profesionalisasi. Malang: Penerbit Elang Mas.
Sano, A., Sari, S. M., Sukmawati, I. 2013. Hambatan yang Dialami Guru BK dalam Pelaksanaan Kegiatan Kunjungan Rumah di SMP dan SMA Negeri Kota Payakumbuh. Jurnal Ilmiah Konseling, 2 (1). Dari http://ejournal.unp.ac.id/index.php/konselor/article/view/759.


Komentar

Postingan Populer